Disdik DKI Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, HP Siswa Dikumpulkan

Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Melalui aturan ini, seluruh gawai milik siswa akan dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin membenarkan adanya SE terkait pemanfaatan gawai di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik. Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan sekolah.

"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Ada sejumlah poin terkait pemanfaatan gawai di sekolah. Pada poin ketentuan umum, dijelaskan pemanfaatan dan pembatasan diperuntukkan bagi murid, pendidik dan tenaga pendidik.

"Pemanfaatan dan pembatasan untuk murid dan pemanfaatan dan pembatasan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan," demikian isi SE tersebut.

Adapun pada poin tata cara pemanfaatan gawai untuk murid dijelaskan gawai dikumpulkan kepada wali kelas sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Berikut mekanismenya:

1. Gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/cara lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai
2. Gawai hanya boleh diambil kembali oleh Murid ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler Murid selesai, kecuali ada instruksi khusus dari Pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran
3. Satuan pendidikan mengatur lebih lanjut dengan menunjuk wali kelas atau Pendidik yang bertugas untuk piket atau cara lainnya untuk pengumpulan gawai sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
4. Satuan Pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai.

Berikut isi lengkap SE tersebut:

PEMANFAATAN GAWAI SECARA BIJAK DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN